4.000 Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya di BPJS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam tidak akan mengeluarkan dokumen perizinan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kalau tidak begitu, dokumen perizinan mereka jangan dikeluarkan. Itu sebagai sanksi
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, di Ibukota, tercatat masih ada kurang lebih 4.
000 perusahaan yang sampai kini tidak menjalankan program BPJS."Ini sudah amanat undang-undang. Setiap perusahaan harus taat untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerjanya. Kalau tidak begitu, dokumen perizinan mereka jangan dikeluarkan. Itu sebagai sanksi," katanya saat acara perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS di Balai Kota DKI, Selasa (10/5).
DKI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Pembayaran PremiMenurut Saefullah, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS. Apalagi, premi jaminan kesehatan yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 23 ribu perorang.
"Jadi itu sudah kewajiban," tandasnya.