You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI dan BPJS Kesehatan Adendum Perjanjian Pembayaran Premi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

4.000 Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya di BPJS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam tidak akan mengeluarkan dokumen perizinan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kalau tidak begitu, dokumen perizinan mereka jangan dikeluarkan. Itu sebagai sanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, di Ibukota, tercatat masih ada kurang lebih 4.000 perusahaan yang sampai kini tidak menjalankan program BPJS.

"Ini sudah amanat undang-undang. Setiap perusahaan harus taat untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerjanya. Kalau tidak begitu, dokumen perizinan mereka jangan dikeluarkan. Itu sebagai sanksi," katanya saat acara perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS di Balai Kota DKI, Selasa (10/5).

DKI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Pembayaran Premi

Menurut Saefullah, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS. Apalagi, premi jaminan kesehatan yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 23 ribu perorang.

"Jadi itu sudah kewajiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13037 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye6044 personNurito
  3. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1735 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1633 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1613 personTiyo Surya Sakti